Selain tata kelola royalti, konferensi tersebut merekomendasikan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, hingga platform digital, untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Giring mengatakan, pemerintah mendukung rekomendasi tersebut, salah satunya dengan pembebasan PPN dan PPh (21) bagi pekerja seni Indonesia, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Giring berharap para pengamen jalanan bisa merasakan manfaat dari program ini.
Rekomendasi tersebut juga menyoroti isu reformasi kurikulum pendidikan musik di semua tingkatan, yang menempatkan musik tradisional sebagai bagian utama, serta pengembangan infrastruktur digital seperti database musik nasional. Selain itu, musik religi didorong untuk tumbuh menjadi kekuatan budaya yang inklusif, melalui dukungan ekosistem lintas agama dan berkelanjutan.
Rekomendasi lainnya mencakup penyederhanaan peraturan perizinan pertunjukan serta perlindungan sosial dan insentif fiskal bagi pekerja musik. Pemerintah juga didorong untuk membangun tempat pertunjukan berstandar internasional, mengoptimalkan ruang publik untuk kegiatan musik, dan mendukung penelitian industri acara untuk memperkuat kebijakan berbasis data.