studiopena.com, Jakarta – Video viral di media sosial merekam dua excavator yang mengeruk tanah merah di hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (UNMUL), menarik perhatian. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kaltimtoday.co, 6 April 2025, tampaknya kawasan hutan telah rusak dan botak.
Meluncurkan studiopena.com pada hari Rabu (9/4/2025), Unmul Samarinda kemudian mengirim gugatan di Pusat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di wilayah Kalimantan, Bagian II Samarinda, terkait dengan kegiatan penambangan batubara yang diduga meraih bagian hutan dengan tujuan khusus.
“Ini adalah gugatan kedua. Sebelumnya kami telah melaporkan indikasi penyitaan lahan hutan pelatihan yang sekarang dicuri oleh gakkum kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024,” kata Kepala Laboratorium Alami Khdtk Diklathut Fahutan di studiopena.com.
Rustam menjelaskan bahwa indikasi penyitaan tanah terdeteksi untuk waktu yang lama, dengan kegiatan penambangan penambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan. Faktanya, kegiatan penambangan ilegal menyebabkan tanah longsor di daerah Unmul Khdtk yang telah ditetapkan sebagai area konservasi, penelitian dan pendidikan lingkungan sejak 1974.
“Ketinggian mantan tambang mereka memiliki puluhan meter, sehingga tanah longsor di daerah kami telah terjadi,” katanya.
The Ministry of Forestry (Kemenhut) through the Director General of Forestry Law Enforcement (Gakkum), Januanto, ordered the ranks of the Forest Police (Polhut) and Investigators (PPNS) of the Gakkum Forestry Balai to the field on Monday, April 7, 2025. They were assigned to collect data and information related to the legal facts of illegal mining in the education forest area located in Lempake, North Distrik Samarinda, Kota Samarinda.