1. Telah ditetapkan sebagai cagar budaya
Situs ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/M/2014. Laporan pertama mengenai keberadaan situs ini dimuat dalam Rapporten van de Oudheidkundige Dienst (ROD, “Bulletin of the Antiquities Service”) pada tahun 1914.
Sejarawan Belanda NJ Krom juga menyinggung tentang peninggalan budaya Gunung Padang pada tahun 1949. Kemudian warisan budaya ini sudah lama terlupakan pada masa pasca kemerdekaan Indonesia.