Mengutip studiopena.com, Minggu 24 November 2024, Bukit Wolobobo termasuk dalam Kebun Raya Wolobobo yang diawasi oleh UPT Kebun Raya Wolobobo Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada. Kawasan Wolobobo telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada sebagai kebun raya daerah nomor 41 di Indonesia.
Fungsi kebun raya ini adalah untuk konservasi, penelitian, rekreasi dan wisata edukasi. Di dalam kebun raya terdapat lima zona yang disiapkan, yaitu Zona Penerimaan, Zona Konservasi, Zona Pengelolaan, Zona Koleksi, dan Zona Wisata Alam. Namun pengembangan baru dilakukan pada Zona Penerimaan yang diperuntukkan untuk menerima dan memberikan pelayanan kepada pengunjung seperti pendaki gunung.
Zona Penerimaan memiliki luas 2,16 hektar dari total luas Kebun Raya Wolobobo yang mencapai 99 hektar. Zona Penerimaan meliputi gerbang, loket tiket, parkir kendaraan pengunjung, papan nama, pusat informasi, dek observasi dan jalan tersier. Untuk memasuki kebun raya ini, Anda akan ditemani oleh pemandu.