Sistem EES akan mencatat nama pelancong, data biometrik, serta tanggal dan tempat masuk dan keluar. Pemindaian wajah dan data sidik jari akan dilakukan setiap tiga tahun dan berlaku untuk beberapa perjalanan dalam periode tersebut.
Kebijakan ini akan berlaku untuk semua negara anggota UE kecuali Siprus dan Irlandia, serta empat negara non-UE di wilayah Schengen, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. EES dapat mengidentifikasi pelancong yang melampaui waktu yang diizinkan di wilayah Schengen (90 hari dalam periode 180 hari).