Untuk dicatat, sejak 2023, Google telah dituduh memonopoli dengan berbagai produk dan layanan.
Salah satu yang terhangat adalah produk mesin teknik, Google Chrome. Departemen Kehakiman AS (DOJ) juga mengatakan, Google melakukan monopoli ilegal dalam hal mesin pencari sampai pengadilan akhirnya menyetujui Agustus lalu.
Untuk ini, DOJ ingin Google menjual mesin pencari populernya, Chrome. Meski begitu, Google percaya bahwa penjualan Chrome sebenarnya akan merusak keamanan mesin pencari. Google juga menolak idenya.