Jenis Minuman Beralkohol dan Pengawasannya di Indonesia

Jenis-Jenis minuman keras dan pengawasannya di Indonesia

Jakarta (studiopena.com) – Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras diawasi dan diawasi di Indonesia.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH), yang diolah melalui proses fermentasi, distilasi, dan industri, yang mengandung berbagai karbohidrat (seperti molase, gula tebu, dan sari buah).

Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, studiopena.com lain Peraturan Presiden dan berbagai peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol campuran.

Peraturan minuman beralkohol

Peraturan khusus mengenai minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan Presiden ini dikeluarkan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Presiden ini, minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu:

1. Minuman beralkohol golongan A

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *