studiopena.com, Jakarta – FBI mengonfirmasi kepada Senat Amerika Serikat (AS) bahwa pihaknya kembali membeli data lokasi sipil. Langkah tersebut memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai upaya “tidak biasa” untuk menghindari Amandemen Keempat, yang melindungi privasi warga negara dari penggeledahan tanpa alasan hukum yang kuat.
Selama ini, keputusan hukum Carpenter v. Amerika Serikat mengharuskan aparat penegak hukum memiliki surat perintah jika ingin mengumpulkan data lokasi langsung dari penyedia jaringan seluler.
Namun, FBI dan sejumlah lembaga federal lainnya menemukan celah hukum: mereka tidak mencuri data tersebut, melainkan membelinya dari pialang data.
