“Kami mengetahui bahwa hingga saat ini Tim LPH LPPOM sedang melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk melakukan pengendalian akses pada media sosial Instagram,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk mengabaikan pesan apa pun yang berasal dari akun Instagram @lppom_mui hingga akun tersebut dipulihkan. LPPOM akan menindak tegas segala bentuk penipuan/penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan LPPOM MUI.
Segala pertanyaan dan klarifikasi dapat disampaikan dan diakses melalui situs resmi halalmui.org atau menghubungi call center LPPOM 14056, email: [email protected] / [email protected], dan WhatsApp 08111148696. Selain Instagram, seluruh media sosial LPPOM lainnya seperti Linkedin, Facebook, X, TikTok, dan Threads tidak terdampak.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” pernyataan itu menambahkan.