Pakar lingkungan memperingatkan, ketika terumbu karang dimakamkan di bawah sedimen, kondisi ini akan mengganggu pertukaran nutrisi, kegiatan kehidupan laut, dan proses biologis. “Kematian terumbu karang akan merusak ekosistem laut yang lebih luas, menyebabkan hilangnya habitat bagi banyak ikan dan hewan laut,” tulis outlet itu.
Gangguan ekologis ini bergema melalui rantai nilai pariwisata, termasuk operasi menyelam, homestay, dan layanan kapal. Penurunan kejernihan air dan keanekaragaman hayati mengurangi daya tarik area untuk pengunjung, secara langsung berdampak pada pendapatan penduduk setempat.
Kelompok -kelompok lokal, seperti orang -orang Kawei, bersama dengan Asosiasi Pariwisata, telah menyuarakan oposisi yang kuat, menyerukan penghentian operasi pertambangan. Organisasi internasional juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat undang -undang perlindungan pulau -pulau kecil, menegakkan penilaian lingkungan yang lebih ketat, dan memberlakukan larangan penambangan di zona terumbu karang.
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut Lisensi Bisnis Penambangan Nikel (IUP) dari empat dari lima perusahaan di Raja Ampat Regency, Southwest Papua, mulai Selasa, 10 Juni 2025.