Aturan Izin Tinggal Permanen Singapura Memungkinkan Anda Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa

Aturan Izin Tinggal Permanen Singapura Memungkinkan Anda Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa


studiopena.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan imigrasi telah memudahkan akses Permanent Residence (PR) Singapura untuk mengunjungi kawasan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini juga berdampak pada peningkatan pencapaian batas target kunjungan wisman ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan pada tahun 2024.

Menurut Tenaga Ahli Utama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan Imigrasi menunjukkan keberpihakannya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Karena Singapura adalah tetangga terdekat kita. Dan dari segi tujuan, akses menjadi salah satu komponen utama yang memudahkan mereka untuk sampai ke negara kita, khususnya Kepulauan Riau, jelas Nia dalam The Weekly Brief bersama Sandi Uno di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024 .

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *