Potensi wisatawan mancanegara perlu dimaksimalkan dengan kebijakan pendukung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.
Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang bisa dikunjungi studiopena.com lain Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal bebas visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Tempat Pemeriksaan Masuk Ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.