Site icon studiopena

Aturan Izin Tinggal Permanen Singapura Memungkinkan Anda Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa

Aturan Izin Tinggal Permanen Singapura Memungkinkan Anda Masuk Batam-Bintan Tanpa Visa


studiopena.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan imigrasi telah memudahkan akses Permanent Residence (PR) Singapura untuk mengunjungi kawasan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini juga berdampak pada peningkatan pencapaian batas target kunjungan wisman ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan pada tahun 2024.

Menurut Tenaga Ahli Utama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan Imigrasi menunjukkan keberpihakannya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Karena Singapura adalah tetangga terdekat kita. Dan dari segi tujuan, akses menjadi salah satu komponen utama yang memudahkan mereka untuk sampai ke negara kita, khususnya Kepulauan Riau, jelas Nia dalam The Weekly Brief bersama Sandi Uno di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024 .

Potensi wisatawan mancanegara perlu dimaksimalkan dengan kebijakan pendukung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.

Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang bisa dikunjungi studiopena.com lain Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal bebas visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Tempat Pemeriksaan Masuk Ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Exit mobile version