Jakarta (studiopena.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) didirikan sebagai wujud perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tanggal 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan sebagai perwujudan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, mengingat dibentuknya Badan Gizi Nasional dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman dan bergizi.
Baca juga: Kepala BGN Jelaskan Jadwal Makan Bergizi Gratis untuk Siswa PAUD-SMA
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden tersebut disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugasnya memenuhi kebutuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu: