Pertama, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional
Ketiga, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Unit Pelayanan BGN Kelola Makanan Bergizi Rp 9-11 Miliar per Tahun
Kelima, pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keenam, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional
Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.