“Lalu, sekitar 96 persen dari 1.500 desa tradisional di Bali juga telah membuat peraturan desa adat terkait dengan larangan air kemasan plastik kecil. Itu berlaku sejak Juli 2025, dan respons komunitas yang baik.”
Minuman kemasan plastik sekali pakai juga tidak akan digunakan pada pernikahan dan perayaan adat di Bali. “(Sebaliknya), galon disediakan,” tambahnya. Penggunaan gelas, katanya, “telah mencapai dasar,” termasuk di sekolah.
“Dari sini, bisnis baru tumbuh, dengan kemunculan MSM yang menjual gelas yang terbuat dari bahan -bahan alami, seperti bambu,” katanya.