“Ini menjadi salah satu penguatan bagi kita untuk melakukan banyak hal, meski belum merata, tetapi paling tidak pemerintah sudah berupaya, bahwa profesi di bidang seni pertunjukan yang digeluti bisa memberikan dampak ekonomi,” imbuhnya.
Melalui UU Pemajuan Kebudayaan, jika diimplementasikan, setiap daerah dapat mengusulkan 10 objek budaya. Idenya bisa dari naskah dan segala hal yang berbasis budaya agar dapat dimanfaatkan dan bukan hanya menjadi identitas budaya, tetapi berdampak pada kesejahteraan sosial bagi masyarakat setempat.