Jakarta (studiopena.com) – Mempertahankan kebersihan oral selama puasa adalah penting, terutama karena ketika tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi.
Tetapi muncul pertanyaan tentang masalah ini apakah akan menyikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa? Ada berbagai pandangan tentang masalah ini.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum menyikat gigi selama puasa agar dapat melakukan ibadat dengan nyaman tanpa khawatir. Lihat penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.
Baca Juga: Merokok atau Vape Saat Puasa, Bagaimana Hukum?
Hukum sikat gigi selama puasa menurut para sarjana
Selain memegang kelaparan dan kehausan, orang -orang puasa juga didorong untuk menghindari masuknya benda -benda asing ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya. Kegiatan seperti bilas atau menyikat gigi sering menyebabkan kekhawatiran karena melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Dalam buku Nihayatuz Zain, Sheikh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa giginya (menyikat giginya) setelah masa Saturnus termasuk dalam tindakan puasa:
“Hal -hal yang bagus dalam puasa adalah tiga belas. Salah satunya adalah setelah Saturnus. ”(Nihayatuz Zein, hlm. 195)
Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi di al-Majmu ‘. Dia menegaskan bahwa kehati -hatian sangat diperlukan ketika menyikat gigi, karena jika ada bahan seperti air, pasta gigi, atau rambut sikat yang ditelan, maka puasa menjadi dibatalkan, meskipun itu terjadi secara tidak sengaja.
Baca Juga: Dokter mengungkapkan persyaratan untuk pasien dengan diabetes mellitus anak -anak dapat dengan cepat
Waktu yang disarankan untuk menyikat gigi selama puasa
Agar lebih aman, disarankan untuk menyikat gigi setelah fajar dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Ini dapat mencegah plak dan menjaga kesehatan mulut. Jika Anda ingin melakukan sikat gigi di masa depan, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko menelan zat asing.
Selain itu, ketika bilas disarankan untuk tidak melakukannya secara berlebihan. Seperti yang disebutkan dalam Kitab Asna Al-Mathalib, bilas secara berlebihan dapat berisiko membatalkan puasa jika air ditelan secara tidak sengaja.
Meskipun di hadits dinyatakan bahwa bau mulut orang -orang puasa lebih harum di hadapan Allah daripada aroma Kasturi, itu tidak berarti bahwa kebersihan gigi dapat diabaikan. Menyikat gigi masih diperlukan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan diri Anda dan orang -orang di sekitar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, menyikat gigi selama puasa tidak membatalkan puasa, kecuali ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, hukum itu makruh jika dilakukan setelah Zuhr, seperti yang disebutkan oleh para sarjana. Karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum memerintah atau setelah berbuka puasa.
Baca juga: Pertahankan keseimbangan nutrisi tubuh sambil berpuasa melalui jus buah dan sayuran
Baca Juga: Merokok atau Vape Saat Puasa, Bagaimana Hukum?
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025