studiopena.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkap Cloudflare diduga menjadi pendukung infrastruktur situs judi online (judol). Disebutkan, dari 10.000 situs sampel pada 1 hingga 2 November 2025, lebih dari 76 persen situs judol menggunakan layanan internet tersebut.
Tak hanya itu, Cloudflare juga diketahui belum terdaftar sebagai PSE (Penyedia Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena itu, layanan internet ini terancam diblokir.
Meski demikian, Pengamat Teknologi Informasi (TI) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai menyebut Cloudflare sebagai “sarang perjudian online” tidak tepat.
“Cloudflare banyak digunakan oleh penyedia perjudian online sebagai proxy untuk menyamarkan IP, itu benar. Tapi layanan ini juga digunakan oleh sebagian besar layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Techno studiopena.comMinggu (23/11/2025).

