studiopena.com, Jakarta – Setelah alarm darurat polusi plastik dibunyikan beberapa kali dalam setahun terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengambil pendekatan berbeda. Pihaknya merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Bali melarang penggunaan air minum kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Kebijakan tersebut dibarengi dengan mewajibkan penggunaan air minum kemasan botol di instansi setempat dan sekolah.
Dalam surat edarannya, partai melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik, serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka wajib membawa botol minuman pribadi dengan anjuran penggunaan botol berbahan stainless steel atau plastik bersertifikat bebas BPA.