Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Dalam Kemasan Mulai 3 Februari 2025

Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Dalam Kemasan Mulai 3 Februari 2025

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat daerah, BUMD, dan sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa 21 Januari 2025, dilansir studiopena.com.

Sekda Bali mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali. “Seluruh peserta pelatihan wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” kata Dewa Indra.

Ia juga meminta kepala sekolah dan guru di lingkungan Pemprov Bali bisa menjadi teladan bagi siswa dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan makanan dan minuman plastik. Pemprov Bali mengaku telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait guna mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *