Site icon studiopena

Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Dalam Kemasan Mulai 3 Februari 2025

Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Dalam Kemasan Mulai 3 Februari 2025


studiopena.com, Jakarta – Setelah alarm darurat polusi plastik dibunyikan beberapa kali dalam setahun terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengambil pendekatan berbeda. Pihaknya merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Bali melarang penggunaan air minum kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Kebijakan tersebut dibarengi dengan mewajibkan penggunaan air minum kemasan botol di instansi setempat dan sekolah.

Dalam surat edarannya, partai melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik, serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka wajib membawa botol minuman pribadi dengan anjuran penggunaan botol berbahan stainless steel atau plastik bersertifikat bebas BPA.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat daerah, BUMD, dan sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa 21 Januari 2025, dilansir studiopena.com.

Sekda Bali mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali. “Seluruh peserta pelatihan wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” kata Dewa Indra.

Ia juga meminta kepala sekolah dan guru di lingkungan Pemprov Bali bisa menjadi teladan bagi siswa dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan makanan dan minuman plastik. Pemprov Bali mengaku telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait guna mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.

Exit mobile version