“SE berlaku dari tanggal penetapan dan dengan diberlakukannya ini, SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak valid,” kata Circular, Senin (3/21/2022), meluncurkan saluran bisnis studiopena.com.
Di SE itu dinyatakan, karyawan ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Petugas Penasihat Personalia (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi wewenang di bidang kepegawaian dalam lembaga masing -masing.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Menesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur kebijakan izin Layanan Luar Negeri untuk menteri, pemimpin kelembagaan, gubernur, bupati, dan walikota.
Di surat edaran, Menteri, kepala lembaga, kepada kepala regional harus mendapatkan izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perjalanan Layanan Luar Negeri (PDLN). Surat surat edaran bernomor B-32/m/s/ln.00/12/2024 ditandatangani oleh Menteri Negara pada 24 Desember 2024.
“PDLN dilakukan setelah memperoleh izin dari Presiden Republik Indonesia melalui sistem perjalanan resmi luar negeri di Kementerian Sekretariat Negara,” sounded point nomor 4 seperti yang dikutip oleh saluran berita studiopena.com dari surat edaran, Kamis (12/26/2024).