Brigadir Polisi Dua : Rp. 2.272.100 – Rp. 3.733.700 Brigadir Satu Polisi : Rp. 2.343.100 – Rp. 3.850.500 Brigadir Polisi : Rp. 2.416.400 – Rp. 3.971.000 Kepala Brigadir Polisi : Rp. 2.492.000 – Rp. 4.095.200 Pembantu Inspektur Polisi Dua : Rp. 570.000 – Rp. 4.223.300 Pembantu Inspektur Polisi Satu : Rp. 2.650.300 – Rp. 4.355.400
Perwira Pertama Kelas III
Inspektur Polisi Dua : Rp. 2.954.200 – Rp. 4.779.300 Inspektur Polisi Satu : Rp. 3.046.600 – Rp. 5.006.500 Asisten Kompol : Rp. 3.141.900 – Rp. 5.163.100
Perwira Menengah Kelompok IV
Kompol : Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 Pembantu Kompol : Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 Kompol : Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Senior Grup IV
Brigjen Polisi : Rp. 3.553.800 – Rp. 5.840.100 Irjen Polisi : Rp. 3.665.000 – Rp. 6.022.800 Komjen Polisi : Rp. 5.485.800 – Rp. 6.211.200 Jenderal Polisi : Rp. 5.657.400 – Rp. 6.405.500
Tunjangan kinerja polisi
Selain gaji pokok, polisi akan mendapat tunjangan kinerja sesuai golongan jabatannya. Berdasarkan PP RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tunjangan yang diberikan oleh kepolisian.
Jabatan kelas 1 = Rp. 1.968.000 Jabatan kelas 2 = Rp. 2.089.000 Jabatan kelas 3 = Rp. 2.216.000 Jabatan kelas 4 = Rp. 2.350.000 Jabatan kelas 5 = Rp. 2.493.000 Jabatan kelas 6 = Rp. 2.702.000 Jabatan kelas 7 = Rp. 2.928.000 Posisi kelas 8 = Rp. 3.319.000 Jabatan kelas 9 = Rp. 3.781.000 Jabatan kelas 10 = Rp. 4.551.000 Jabatan kelas 11 = Rp. 5.183.000 Jabatan kelas 12 = Rp. 7.271.000 Jabatan kelas 13 = Rp. 8.562.000 Jabatan kelas 14 = Rp. 11.670.000 Golongan Jabatan 15 = Rp 14.721.000 Golongan Jabatan 16 = Rp 20.695.000 Golongan Jabatan 17 = Rp 29.085.000 Wakil Kapolri = Rp 34.902.000
Sedangkan Kepala Polisi (Kapolri) sebagai pimpinan atau pejabat tinggi kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam aturan yang sama pada pasal 6 akan mendapat tunjangan sebesar 150% dari tunjangan golongan jabatan 17.
Namun jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000, maka besaran tunjangan Kapolri yang didapat adalah Rp 43.627.500.