Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diatur tunjangan biaya makan yaitu uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp 60.000,-. .
Dalam pemberian tunjangan akan ada pengurangan tunjangan kinerja jika pihak kepolisian tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Negara Indonesia. Polisi, pasal 12 sebagai berikut.
absen tanpa penjelasan, dikurangi 3% per hari. tidak bekerja tanpa penjelasan selama satu bulan, dikurangi 100%. terlambat satu hingga dua jam, minus 0,5%. terlambat lebih dari dua jam, minus 0,75%. sakit lebih dari 3 hari tanpa surat keterangan dokter, berkurang 0,5% per hari. cuti karena alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam waktu satu bulan.
Itu sebesar gaji dan tunjangan polisi. Detail tersebut bisa menjadi gambaran bagi Anda yang tertarik bekerja sebagai polisi.
Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, kinerja anggota Polri diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan tugasnya mengabdi pada negara dan melindungi masyarakat.
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024