Jakarta (studiopena.com) – Polisi merupakan salah satu pilihan pekerjaan yang sering dicari oleh sebagian orang. Dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dan negara, polisi juga mendapat gaji yang cukup tinggi berdasarkan jabatan dan golongan pekerjaannya.
Semakin tinggi jabatan dan kelasnya, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Bahkan, tak hanya gaji pokok, polisi juga mendapat tunjangan kinerja selama bertugas.
Lantas, berapa gaji pokok dan tunjangan polisi? Berikut penjelasannya.
Gaji pokok polis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia, rincian gaji pokok anggota polisi berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.
Kelas I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp. 1.775.000 – Rp. 2.741.300 Bhayangkara Satu : Rp. 1.830.000 – Rp. 2.827.000 Kepala Bhayangkara : Rp. 1.887.000 – Rp. 2.915.000 Ajun Brigadir Dua : Rp. 1.946.000 – Rp. 3.006.600 Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp. 2.007,0 00 – Rp. 3.100.700 Ajun Brigadir Polisi : Rp. 2.070.000 – Rp. 3.197.000
Kelas II Bintara
Brigadir Polisi Dua : Rp. 2.272.100 – Rp. 3.733.700 Brigadir Satu Polisi : Rp. 2.343.100 – Rp. 3.850.500 Brigadir Polisi : Rp. 2.416.400 – Rp. 3.971.000 Kepala Brigadir Polisi : Rp. 2.492.000 – Rp. 4.095.200 Pembantu Inspektur Polisi Dua : Rp. 570.000 – Rp. 4.223.300 Pembantu Inspektur Polisi Satu : Rp. 2.650.300 – Rp. 4.355.400
Perwira Pertama Kelas III
Inspektur Polisi Dua : Rp. 2.954.200 – Rp. 4.779.300 Inspektur Polisi Satu : Rp. 3.046.600 – Rp. 5.006.500 Asisten Kompol : Rp. 3.141.900 – Rp. 5.163.100
Perwira Menengah Kelompok IV
Kompol : Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 Pembantu Kompol : Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 Kompol : Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Senior Grup IV
Brigjen Polisi : Rp. 3.553.800 – Rp. 5.840.100 Irjen Polisi : Rp. 3.665.000 – Rp. 6.022.800 Komjen Polisi : Rp. 5.485.800 – Rp. 6.211.200 Jenderal Polisi : Rp. 5.657.400 – Rp. 6.405.500
Tunjangan kinerja polisi
Selain gaji pokok, polisi akan mendapat tunjangan kinerja sesuai golongan jabatannya. Berdasarkan PP RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tunjangan yang diberikan oleh kepolisian.
Jabatan kelas 1 = Rp. 1.968.000 Jabatan kelas 2 = Rp. 2.089.000 Jabatan kelas 3 = Rp. 2.216.000 Jabatan kelas 4 = Rp. 2.350.000 Jabatan kelas 5 = Rp. 2.493.000 Jabatan kelas 6 = Rp. 2.702.000 Jabatan kelas 7 = Rp. 2.928.000 Posisi kelas 8 = Rp. 3.319.000 Jabatan kelas 9 = Rp. 3.781.000 Jabatan kelas 10 = Rp. 4.551.000 Jabatan kelas 11 = Rp. 5.183.000 Jabatan kelas 12 = Rp. 7.271.000 Jabatan kelas 13 = Rp. 8.562.000 Jabatan kelas 14 = Rp. 11.670.000 Golongan Jabatan 15 = Rp 14.721.000 Golongan Jabatan 16 = Rp 20.695.000 Golongan Jabatan 17 = Rp 29.085.000 Wakil Kapolri = Rp 34.902.000
Sedangkan Kepala Polisi (Kapolri) sebagai pimpinan atau pejabat tinggi kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam aturan yang sama pada pasal 6 akan mendapat tunjangan sebesar 150% dari tunjangan golongan jabatan 17.
Namun jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000, maka besaran tunjangan Kapolri yang didapat adalah Rp 43.627.500.
Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diatur tunjangan biaya makan yaitu uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp 60.000,-. .
Dalam pemberian tunjangan akan ada pengurangan tunjangan kinerja jika pihak kepolisian tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Negara Indonesia. Polisi, pasal 12 sebagai berikut.
absen tanpa penjelasan, dikurangi 3% per hari. tidak bekerja tanpa penjelasan selama satu bulan, dikurangi 100%. terlambat satu hingga dua jam, minus 0,5%. terlambat lebih dari dua jam, minus 0,75%. sakit lebih dari 3 hari tanpa surat keterangan dokter, berkurang 0,5% per hari. cuti karena alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam waktu satu bulan.
Itu sebesar gaji dan tunjangan polisi. Detail tersebut bisa menjadi gambaran bagi Anda yang tertarik bekerja sebagai polisi.
Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, kinerja anggota Polri diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan tugasnya mengabdi pada negara dan melindungi masyarakat.
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024