Wilayah Kepri yang bisa dikunjungi PR Singapura studiopena.com lain Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal bebas visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Tempat Pemeriksaan Masuk Ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Wisatawan bisa masuk melalui berbagai pelabuhan, studiopena.com lain Nongsa Terminal Bahari, Teluk Senimba Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Syarat yang harus dipenuhi oleh PR Singapura adalah berstatus Permanent Resident (PR) Singapura, memegang Singapore National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, dan tidak menjadi warga negara dari negara calling visa (negara berisiko tinggi).