Site icon studiopena

Ditjen Imigrasi Tunjuk VFS Global untuk Bantu Wisatawan Asing Kelola Visa on Arrival Online, Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Ditjen Imigrasi Tunjuk VFS Global untuk Bantu Wisatawan Asing Kelola Visa on Arrival Online, Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan


Sementara Indonesia baru saja membuka fasilitas bebas visa untuk izin tinggal permanen (PR) di Singapura yang hanya berlaku selama empat hari. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta serta pemegang izin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Wilayah Kepri yang bisa dikunjungi PR Singapura studiopena.com lain Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal bebas visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Tempat Pemeriksaan Masuk Ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Wisatawan bisa masuk melalui berbagai pelabuhan, studiopena.com lain Nongsa Terminal Bahari, Teluk Senimba Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Syarat yang harus dipenuhi oleh PR Singapura adalah berstatus Permanent Resident (PR) Singapura, memegang Singapore National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, dan tidak menjadi warga negara dari negara calling visa (negara berisiko tinggi).

“Untuk penertiban keluar masuk wisatawan, kita sediakan sistem perlintasan terbaru. Jadi, ketika seseorang pertama kali masuk, kemudian keluar dari Kepri, yang terdeteksi adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Direktorat Lalu Lintas. Salib Imigrasi Anggit Suhandono.

Exit mobile version