studiopena.com, Jakarta – Limbah puntung rokok kini menjadi polutan yang paling persisten dan sulit dikendalikan, terutama di wilayah pesisir dan laut.
Hal ini menarik, karena sebelumnya isu sampah plastik dan sisa makanan selalu mendominasi pembahasan lingkungan hidup di Indonesia. Namun temuan dari penelitian dan hasil audit terbaru menunjukkan adanya pergeseran ancaman.
Indonesia sebagai salah satu konsumen rokok terbesar di dunia menghasilkan 322 miliar batang rokok per tahun. Angka tersebut setara dengan lebih dari 100 ribu ton puntung rokok setiap tahunnya. Sampah kecil yang sering dianggap sepele ini ternyata menjadi sumber utama pencemaran mikroplastik dan bahan kimia berbahaya yang selama ini diabaikan dalam kebijakan lingkungan hidup nasional.
Sorotan kritis tersebut menjadi benang merah dalam diskusi publik bertajuk “Jejak Limbah Rokok di Setiap Langkah: Menuntut Akuntabilitas Industri” yang diselenggarakan Aliansi Zero Waste Indonesia bersama Lentera Anak secara online pada 17 November 2025.
Mereka mengkritik bahaya limbah puntung rokok yang merupakan sumber polusi plastik dan bahan kimia berbahaya yang signifikan, namun belum diakomodasi secara memadai dalam kebijakan nasional.
Temuan-temuan ini menekankan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk menerapkan prinsip Polluter Pays guna memastikan industri rokok menanggung biaya pembersihan, pemulihan lingkungan, dan dampak ekologis dari produk-produknya.
Secara global, lebih dari 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahunnya (WHO, 2022), menjadikannya sampah plastik yang paling umum dan menyumbang 30-40 persen sampah pantai. Persoalan limbah rokok harus segera dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah (RAN) serta kebijakan kesehatan masyarakat.

