Site icon studiopena

FBI Menggunakan AI untuk Memata-matai Orang Melalui Data Komersial

FBI Menggunakan AI untuk Memata-matai Orang Melalui Data Komersial


studiopena.com, Jakarta – Direktur FBI Kash Patel mengonfirmasi di hadapan Senat Amerika Serikat (AS) bahwa pihaknya membeli data komersial yang memungkinkan agen federal melacak pergerakan dan lokasi individu.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai privasi warga negara dan upaya lembaga penegak hukum untuk menghindari konstitusi. Dalam keterangannya, Patel menegaskan praktik tersebut dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Kami membeli informasi yang tersedia secara komersial sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik. Sejauh ini, data tersebut telah menghasilkan intelijen yang berharga bagi kami,” kata Patel, dikutip dari Engadget, Jumat (20/3/2026).

Secara hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus Carpenter v. Di Amerika Serikat pada tahun 2018, penegak hukum wajib mendapatkan surat perintah penggeledahan (warrant) untuk mendapatkan data lokasi dari penyedia layanan seluler.

Namun, pembelian data melalui pihak ketiga atau pasar terbuka memberikan celah yang memungkinkan FBI memperoleh informasi serupa tanpa pengawasan pengadilan.

Senator Ron Wyden mengkritik keras praktik ini dalam sidang Komite Intelijen. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat Amandemen Keempat.

“Melakukan hal tersebut tanpa surat perintah merupakan ‘pelanggaran’ yang memuakkan terhadap Amandemen Keempat. Hal ini sangat berbahaya mengingat penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang kini mampu menyisir informasi pribadi dalam jumlah besar,” tegas Wyden.

Exit mobile version