Direktur Pemanfaatan Layanan Lingkungan dari Kementerian Kehutanan Nandang Prihadi menjelaskan bahwa bersama dengan penentuan Gunung Rinjani sebagai kelas IV, calon pendaki harus dialami di pendakian di tempat lain. Sementara itu, proses bukti dapat dilakukan secara mandiri.
“Jadi dia mungkin dari fotonya ketika di gunung atau media sosial dia memberinya pendakian atau pernyataan dari manajer gunung, dan sebagainya. Di masa depan, dari arahan menteri, kita akan memiliki sertifikat elektronik yang membuktikan bahwa dia pernah naik,” kata Nandang.
Selain itu, pendaki Rinjani diharuskan tidak hanya untuk melakukan tes kesehatan, setidaknya di fasilitas kesehatan level 1, maksimum H-1. Mereka juga diminta untuk menunjukkan hasil tes kebugaran yang juga dilakukan pada D-1.
“Tidak bisa tiba -tiba naik gunung meskipun dia tidak pernah latiha, tidak pernah berjalan, dan seterusnya,” lanjutnya.
Ini juga secara bertahap akan menerapkan kewajiban asuransi premium. Jenis asuransi ini memungkinkan untuk menutupi manfaat evakuasi menggunakan helikopter.
“Tetapi karena banyak yang telah mendaftar, telah membayar, itu masih diberi pilihan, ia dapat menggunakan asuransi standar atau asuransi premium,” tambahnya.