Di dalam negeri, aturan untuk pengurangan peta jalan limbah diubah. “Dalam skenario peta jalan mengurangi sampah sekarang, 2030 hanya akan turun. Cobalah untuk membayangkan 20 persen dari total limbah adalah plastik. Kemudian hanya sekitar 31 persen dari 20 persen yang kita pegang, sehingga limbah plastik akan banyak terkubur.”
“Saya mengubahnya melalui mekanisme peraturan yang ada. Ada diskusi studiopena.com kementerian dan pihak -pihak terkait sebelum kami menetapkan peraturan presiden yang terkait dengannya,” tambahnya. Kebijakan strategis nasional yang terkait dengan pengelolaan limbah, katanya, ditargetkan untuk diselesaikan selambat -lambatnya Agustus 2025.
“Kami akan mengadopsi kebijakan negara lain, terutama Eropa, yang telah menyelesaikan masalah limbah plastik mereka, dan kami memodifikasinya dengan karakter di Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, sambil mencontohkan Denmark dengan skema pengelolaan limbah 100 persen oleh produsen.
“Negara akan mengumpulkan sejumlah produksi mereka (barang). Jadi, semua produsen berada dalam naungan terkait dengan penanganan limbah, membuat mereka membayar organisasi yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” katanya.