Site icon studiopena

Hari Lingkungan Internasional 2025, Indonesia dan Komitmen Dunia Bebas dari limbah plastik

Hari Lingkungan Internasional 2025, Indonesia dan Komitmen Dunia Bebas dari limbah plastik


Hanif mengatakan bahwa partainya mendorong upaya untuk mengurangi limbah plastik dengan memperluas jangkauan tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas. Aturan akan mengharuskan produsen untuk bertanggung jawab atas pemborosan plastik produk mereka.

“Saat ini, peraturan ini masih sukarela, yang berarti bahwa secara sukarela bagi perusahaan untuk mengambil limbah produk mereka. Namun, berdasarkan hukum kami, EPR harus wajib,” tambah Hanif.

Oleh karena itu, ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan penerapan wajib EPR. Dengan mengharuskan produsen untuk bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan, Indonesia ingin mengikuti jejak beberapa negara lain yang mengharuskan produsen mengumpulkan limbah atau memilih untuk membayar manajemennya dengan benar.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Limbah Nasional (SIPSN), limbah plastik menyumbang 19,71 persen dari total generasi limbah nasional yang mencapai 33,98 juta ton pada tahun 2024, hasil dari 315 Laporan Kabupaten/Kota. Limbah plastik berada di tempat kedua setelah limbah makanan yang merupakan jenis limbah terbesar dengan persentase 39,28 persen pada tahun 2024.

Exit mobile version