Namun, terkait dengan apakah Ghibah membatalkan puasa, mayoritas sarjana sepakat bahwa Undang -Undang tersebut tidak membatalkan puasa secara teknis. Artinya, selama seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal -hal lain yang membatalkan puasa, puasa tetap valid meskipun dia melakukan ghibah.
Meski begitu, Ghibah tetap menjadi dosa yang dapat mengurangi nilai puasa. Puasa tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga melakukan kontrol diri dari perbuatan buruk. Oleh karena itu, mempertahankan oral dan menghindari ghibah sangat disarankan agar puasa yang dijalankan lebih berharga di hadapan Allah.
Meski begitu, melakukan ghibah saat puasa tidak dianjurkan dan dapat mengurangi hadiah puasa. Dalam Islam dijelaskan bahwa dosa -dosa seperti Ghibah dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, menghargai puasa seseorang.
Oleh karena itu, mempertahankan oral dan perilaku selama puasa sangat ditekankan sehingga puasa tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari tindakan yang tidak patut dipuji.
Baca Juga: Membaca Doa Kamilin, Doa Tarawih Direkomendasikan
Terorganisir agar verbal selama puasa
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pembawa pesan Allah (semoga damai) mengatakan kepadanya)
“Man Lak Yada ‘Qawla Azawla Azawla Azawla Azawla Az-Zawla Azawlai ḥājatan Yada’a Yada’a Yada’a’s Brother’āmahu.”