Hukum menghilangkan abu -abu: diselenggarakan oleh Nabi dan pandangan para sarjana

Hukum mencabut uban: Anjuran Rasulullah dan pandangan ulama

Jakarta (studiopena.com) – Uban sering dianggap sebagai tanda usia, yang sering membuat beberapa orang merasa kurang percaya diri. Akibatnya, menarik rambut abu -abu seringkali merupakan solusi cepat bagi mereka yang ingin tetap muda.

Namun, dalam pandangan Islam, mencabut rambut abu -abu bukan hanya kasus estetika, ini memiliki dasar hukum yang perlu diketahui. Jadi, bagaimana tepatnya hukum untuk mencabut rambut abu -abu menurut ajaran Islam? Dan apakah tindakan ini direkomendasikan, dilarang, atau diizinkan?

Lihatlah penjelasan berikut, berdasarkan hadis Nabi dan pandangan ulama, sehingga Anda dapat memahami sikap yang benar dalam masalah ini. Luncurkan berbagai sumber.

Baca Juga: Tren Gaya Rambut Pria pada tahun 2025

Hukum menghilangkan abu -abu dalam Islam

Dalam pandangan Islam, rambut abu -abu adalah tanda yang memiliki makna yang mendalam. Menurut Taudhihul Adillah oleh Hadzami (2010: 379), rambut abu -abu ditafsirkan sebagai rambut yang berwarna putih atau dimulai abu -abu, dan dalam ajaran Islam, rambut abu -abu dipandang sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim. Bahkan, rambut abu -abu dikatakan sebagai pencahayaan pada hari penilaian.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *