Jakarta (studiopena.com) – Uban sering dianggap sebagai tanda usia, yang sering membuat beberapa orang merasa kurang percaya diri. Akibatnya, menarik rambut abu -abu seringkali merupakan solusi cepat bagi mereka yang ingin tetap muda.
Namun, dalam pandangan Islam, mencabut rambut abu -abu bukan hanya kasus estetika, ini memiliki dasar hukum yang perlu diketahui. Jadi, bagaimana tepatnya hukum untuk mencabut rambut abu -abu menurut ajaran Islam? Dan apakah tindakan ini direkomendasikan, dilarang, atau diizinkan?
Lihatlah penjelasan berikut, berdasarkan hadis Nabi dan pandangan ulama, sehingga Anda dapat memahami sikap yang benar dalam masalah ini. Luncurkan berbagai sumber.
Baca Juga: Tren Gaya Rambut Pria pada tahun 2025
Hukum menghilangkan abu -abu dalam Islam
Dalam pandangan Islam, rambut abu -abu adalah tanda yang memiliki makna yang mendalam. Menurut Taudhihul Adillah oleh Hadzami (2010: 379), rambut abu -abu ditafsirkan sebagai rambut yang berwarna putih atau dimulai abu -abu, dan dalam ajaran Islam, rambut abu -abu dipandang sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim. Bahkan, rambut abu -abu dikatakan sebagai pencahayaan pada hari penilaian.
Mengenai hukum menarik rambut, tidak ada penjelasan khusus tentang menarik rambut hitam. Namun, menarik rambut secara umum harus dihindari agar tidak menyebabkan gangguan pada pertumbuhan rambut.
Adapun hukum menghilangkan abu -abu dalam Islam adalah makruh, seperti yang dijelaskan dalam hadis utusan Allah:
“Jangan mencabut rambut abu -abu, karena dia adalah cahaya bagi seorang Muslim. Bukanlah seorang Muslim untuk meninggalkan abu -abu selama dia Muslim, kecuali Allah akan merekamnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, di Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majah).
Baca Juga: Ada Berita tentang Kesalahan Google dengan Tren Warna Rambut 2025
Luncurkan situs web resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online. Pendapat ini juga diperkuat oleh pandangan ulama di sekolah Syafi’i, seperti yang diungkapkan oleh Imam Nawawi di al-Majmu ‘Syarh al-Muhadzdzab.
Berdasarkan hadis, undang -undang untuk mencabut rambut abu -abu baik di kepala maupun jenggot adalah makruh. Namun, Makruh di sini berarti tidak bersalah jika dilakukan, tetapi biarkan lebih penting dan sepadan dengan hadiahnya. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari mengangkat rambut abu -abu, seperti yang direkomendasikan dalam hadis nabi.
Dengan menghindari ekstraksi rambut abu -abu, menjadikannya pengingat usia dan semakin dekat manusia dengan akhirat. Uban tidak boleh dianggap aib atau sesuatu yang mengurangi penampilan, tetapi sebagai tanda kebijaksanaan dan kedewasaan.
Selain itu, Islam juga memberikan alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan rambut abu -abu, yaitu dengan mewarnai rambut menggunakan bahan -bahan yang diizinkan. Rasulullah melihat bahkan menganjurkan orang -orangnya untuk mewarnai rambut abu -abu, selama dia tidak menggunakan hitam, seperti yang dijelaskan dalam hadis:
“Ubah warna abu -abu ini, tapi hindari hitam.” (Hr. Muslim).
Namun, pilihan ini masih tergantung pada kebutuhan dan niat setiap orang, asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan memahami undang -undang ini, diharapkan bahwa umat Islam dapat mengatasi rambut abu -abu dengan bijak, menghindari tindakan yang dilarang, dan menjadikannya pengingat untuk selalu meningkatkan iman dan kesalehan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Warna Alami Menjadi Tren Warna Rambut Wanita Indonesia Pada tahun 2025
Baca Juga: Bahaya dan Rambut Meninju
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025