Hukum menghilangkan abu -abu: diselenggarakan oleh Nabi dan pandangan para sarjana

Hukum mencabut uban: Anjuran Rasulullah dan pandangan ulama

Selain itu, Islam juga memberikan alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan rambut abu -abu, yaitu dengan mewarnai rambut menggunakan bahan -bahan yang diizinkan. Rasulullah melihat bahkan menganjurkan orang -orangnya untuk mewarnai rambut abu -abu, selama dia tidak menggunakan hitam, seperti yang dijelaskan dalam hadis:

“Ubah warna abu -abu ini, tapi hindari hitam.” (Hr. Muslim).

Namun, pilihan ini masih tergantung pada kebutuhan dan niat setiap orang, asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan memahami undang -undang ini, diharapkan bahwa umat Islam dapat mengatasi rambut abu -abu dengan bijak, menghindari tindakan yang dilarang, dan menjadikannya pengingat untuk selalu meningkatkan iman dan kesalehan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Warna Alami Menjadi Tren Warna Rambut Wanita Indonesia Pada tahun 2025

Baca Juga: Bahaya dan Rambut Meninju

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *