Pada dasarnya, rambut pemolesan atau mewarnai dikategorikan sebagai mubah. Artinya, ini bisa dilakukan tetapi tidak bernilai hadiah untuk seorang Muslim yang melakukannya.
Rasulullah melihat dirinya juga tidak melarang ini karena rambut mewarnai dianggap dapat membedakan Muslim dari orang lain. Dari Abu Hurairah Ra, dia berkata bahwa Utusan Allah melihat:
“Memang, orang Yahudi dan Kristen tidak memoles/warna (rambut), maka kamu berbeda dari mereka.” (Jam. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Baca Juga: Ada Berita tentang Kesalahan Google dengan Tren Warna Rambut 2025
Menurut situs Nu Online, pertanyaan tentang pewarnaan rambut telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, yang berbunyi sebagai berikut:
Pada otoritas Jabir bin Abdullah, dia berkata: “Dia datang kepada ayahku, Qahfa, pada hari Mekah, dan kepalanya seperti seorang mecit. Ubah ini dengan sesuatu dan hindari tubuh
Artinya:
Diceritakan oleh Jabir bin Abdullah, dia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan tubuhnya putih (seperti kapas, yang berarti dia abu -abu). Kemudian Rasulullah (semoga damai bersamanya) berkata: Ubah abu -abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari hitam.
Imam An-Nawawi dalam Kitab Muslim Syarah memberikan penjelasan yang berkaitan dengan hukum mewarnai rambut berdasarkan hadits. Berikut ini adalah deskripsi penjelasan: