Dan kami memberi kami kekasih pria muda untuk pria dan wanita dengan kuning atau merah, dan tingginya dilarang dengan tubuh koreksi, dan itu benar. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian
Artinya:
Madzhab (Shafiyah) kami mendorong pria dan wanita untuk mewarnai rambut mereka dengan warna kuning atau merah. Adalah ilegal untuk menggunakan hitam, dan ini adalah pendapat paling otentik di sekte Syekh. Namun, dalam pendapat lain, mewarnai rambut berwarna hitam adalah hukum keajaiban (tidak bersalah jika dilakukan).
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, rambut mewarnai diizinkan selama tidak menggunakan warna hitam atau asli rambut.
Namun, jika pewarnaan dilakukan dalam warna hitam untuk mengembalikan warna rambut alami, sekolah Syafi’i menyatakan hukumnya adalah haram. Sementara itu, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh tanzih, yang tidak disukai tetapi tidak bersalah jika dilakukan.
Baca Juga: Warna Alami Menjadi Tren Warna Rambut Wanita Indonesia Pada tahun 2025
Baca juga: “Gala Gold” sehingga tren warna rambut populer di Hollywood
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025