Site icon studiopena

Hukum menyamarkan rambut abu -abu dengan pewarnaan hitam dalam Islam

Hukum menyamarkan rambut uban dengan pewarna hitam dalam Islam

Jakarta (studiopena.com) – Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan abu -abu diizinkan dengan beberapa kondisi. Pewarna yang digunakan tidak boleh berisi bangku, dan tidak menyerupai kebiasaan mereka yang dilarang di Syariah.

Selain itu, disarankan untuk tidak menggunakan hitam murni, seperti yang disebutkan dalam hadis nabi yang melarang penggunaan hitam untuk menyamarkan rambut abu -abu.

Seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi (gergaji) yang melarang penggunaan hitam untuk menyamarkan abu -abu. Akibatnya, disarankan untuk memakai pewarna berwarna selain hitam, seperti merah atau kuning, seperti yang dipraktikkan oleh beberapa teman nabi.

Pertanyaan tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam sering muncul di studiopena.com masyarakat, terutama terkait dengan apakah tindakan ini diizinkan atau sebaliknya dilarang.

Baca Juga: Warna Rambut Tren di 2024

Mewarnai rambut Anda sendiri telah menjadi tren yang cukup populer saat ini. Namun, sebagai Muslim, penting untuk memahami aturan yang telah ditetapkan terkait dengan suatu tindakan sebelum melakukannya.

Lalu, apa sebenarnya pandangan Islam yang terkait dengan hukum mewarnai rambut abu -abu? Lihat penjelasan berikut, luncurkan berbagai sumber.

Hukum rambut menghitam untuk menyamarkan rambut abu -abu

Pada dasarnya, rambut pemolesan atau mewarnai dikategorikan sebagai mubah. Artinya, ini bisa dilakukan tetapi tidak bernilai hadiah untuk seorang Muslim yang melakukannya.

Rasulullah melihat dirinya juga tidak melarang ini karena rambut mewarnai dianggap dapat membedakan Muslim dari orang lain. Dari Abu Hurairah Ra, dia berkata bahwa Utusan Allah melihat:

“Memang, orang Yahudi dan Kristen tidak memoles/warna (rambut), maka kamu berbeda dari mereka.” (Jam. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Baca Juga: Ada Berita tentang Kesalahan Google dengan Tren Warna Rambut 2025

Menurut situs Nu Online, pertanyaan tentang pewarnaan rambut telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, yang berbunyi sebagai berikut:

Pada otoritas Jabir bin Abdullah, dia berkata: “Dia datang kepada ayahku, Qahfa, pada hari Mekah, dan kepalanya seperti seorang mecit. Ubah ini dengan sesuatu dan hindari tubuh

Artinya:

Diceritakan oleh Jabir bin Abdullah, dia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan tubuhnya putih (seperti kapas, yang berarti dia abu -abu). Kemudian Rasulullah (semoga damai bersamanya) berkata: Ubah abu -abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari hitam.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Muslim Syarah memberikan penjelasan yang berkaitan dengan hukum mewarnai rambut berdasarkan hadits. Berikut ini adalah deskripsi penjelasan:

Dan kami memberi kami kekasih pria muda untuk pria dan wanita dengan kuning atau merah, dan tingginya dilarang dengan tubuh koreksi, dan itu benar. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian

Artinya:

Madzhab (Shafiyah) kami mendorong pria dan wanita untuk mewarnai rambut mereka dengan warna kuning atau merah. Adalah ilegal untuk menggunakan hitam, dan ini adalah pendapat paling otentik di sekte Syekh. Namun, dalam pendapat lain, mewarnai rambut berwarna hitam adalah hukum keajaiban (tidak bersalah jika dilakukan).

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, rambut mewarnai diizinkan selama tidak menggunakan warna hitam atau asli rambut.

Namun, jika pewarnaan dilakukan dalam warna hitam untuk mengembalikan warna rambut alami, sekolah Syafi’i menyatakan hukumnya adalah haram. Sementara itu, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh tanzih, yang tidak disukai tetapi tidak bersalah jika dilakukan.

Baca Juga: Warna Alami Menjadi Tren Warna Rambut Wanita Indonesia Pada tahun 2025

Baca juga: “Gala Gold” sehingga tren warna rambut populer di Hollywood

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025

Exit mobile version