Jakarta (studiopena.com) – Merokok merupakan kebiasaan yang kerap menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.Secara khusus, pertanyaan apakah merokok itu halal, haram, atau makruh telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama.
Pemahaman tentang hukum rokok dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari kajian dalil-dalil Al-Qur’an, hadits, dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam di berbagai negara.
Secara umum, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan tentang rokok dalam Al-Qur’an maupun hadis. Akan tetapi, prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam seperti menjaga kesehatan, mencegah kerusakan (mafsadat), dan memelihara ruh manusia menjadi dasar penetapan hukum rokok.
Kebanyakan sarjana cenderung mempelajari aspek berbahaya dan bermanfaat dari merokok serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.
Mayoritas ulama kontemporer berpandangan merokok itu haram berdasarkan fakta ilmiah bahwa merokok membahayakan kesehatan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 195 Allah berfirman:
Dan infakkanlah (hartamumu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menyia-nyiakannya.[yourselves]dengan kamu[own]tangan menuju kehancuran[by refraining]Dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.