Site icon studiopena

Hukum Merokok dalam Islam – studiopena.com News

Hukum merokok dalam Islam

Jakarta (studiopena.com) – Merokok merupakan kebiasaan yang kerap menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.Secara khusus, pertanyaan apakah merokok itu halal, haram, atau makruh telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama.

Pemahaman tentang hukum rokok dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari kajian dalil-dalil Al-Qur’an, hadits, dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam di berbagai negara.

Secara umum, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan tentang rokok dalam Al-Qur’an maupun hadis. Akan tetapi, prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam seperti menjaga kesehatan, mencegah kerusakan (mafsadat), dan memelihara ruh manusia menjadi dasar penetapan hukum rokok.

Kebanyakan sarjana cenderung mempelajari aspek berbahaya dan bermanfaat dari merokok serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

Mayoritas ulama kontemporer berpandangan merokok itu haram berdasarkan fakta ilmiah bahwa merokok membahayakan kesehatan.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 195 Allah berfirman:

Dan infakkanlah (hartamumu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menyia-nyiakannya.[yourselves]dengan kamu[own]tangan menuju kehancuran[by refraining]Dan berbuat baiklah; sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu membiarkan dirimu terjerumus ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195)

Ayat ini sering dijadikan rujukan karena merokok dinilai dapat merusak tubuh yang merupakan amanat dari Allah SWT.

Argumen lain yang umum digunakan dalam anjuran menjauhi rokok terdapat pada Surat Al-A’raaf ayat 157:

Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi, yang mereka dapati tertulis di dalam kitab Taurat dan Injil yang mereka miliki. Dia memerintahkan mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan melepaskan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang telah diturunkan kepadanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.

“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil pada diri mereka, yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang ma’ruf dan mengharamkan bagi mereka segala yang munkar dan menghilangkan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, yang bertasbih kepadanya, yang menolongnya dan yang mengikuti cahaya terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. al-A’raaf: 157)

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan segala yang baik bagi manusia dan mengharamkan segala yang buruk bagi manusia. Dari segi ilmu pengetahuan dan kesehatan, rokok merupakan barang yang berpotensi membuat kondisi pemakainya justru menurun. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok merupakan kebiasaan yang buruk dan dilarang oleh Allah SWT.

Selain itu, banyak penelitian medis menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernafasan, yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa merokok adalah makruh, yaitu perbuatan yang harus dihindari tetapi tidak termasuk dalam kategori haram. Mereka berpendapat bahwa meskipun merokok memiliki dampak negatif, namun hukuman haram hanya dapat dijatuhkan jika ada dalil yang secara tegas melarangnya, yang dalam hal ini tidak ada nash yang tegas.

Fatwa di berbagai negara juga kebanyakan menyatakan bahwa merokok itu haram, apalagi setelah bukti-bukti ilmiah tentang dampak negatif merokok makin kuat.

Beberapa lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, mengingat dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.

Kesimpulannya, hukum merokok dalam Islam condong ke arah larangan dengan dasar asas memelihara kesehatan dan menghindari mudharat.

Meski masih terdapat perbedaan pendapat, namun semakin banyak ulama yang sepakat bahwa merokok bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan untuk menjaga kesehatan dan kehidupan umat manusia.

Baca juga: Jenis rokok konvensional dan rokok elektrik: mana yang lebih baik?

Baca juga: Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Baca juga: APVI: Larangan penjualan produk tembakau alternatif di media sosial memberatkan UMKM

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024

Exit mobile version