Fatwa di berbagai negara juga kebanyakan menyatakan bahwa merokok itu haram, apalagi setelah bukti-bukti ilmiah tentang dampak negatif merokok makin kuat.
Beberapa lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, mengingat dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Kesimpulannya, hukum merokok dalam Islam condong ke arah larangan dengan dasar asas memelihara kesehatan dan menghindari mudharat.
Meski masih terdapat perbedaan pendapat, namun semakin banyak ulama yang sepakat bahwa merokok bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan untuk menjaga kesehatan dan kehidupan umat manusia.
Baca juga: Jenis rokok konvensional dan rokok elektrik: mana yang lebih baik?
Baca juga: Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Baca juga: APVI: Larangan penjualan produk tembakau alternatif di media sosial memberatkan UMKM
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024