Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?

Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?


iPhone 16 versi 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara dengan USD995 (Rp15.417.634,25). Nilai kena pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD500.

Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).

Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp. 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp. 763.000.

Nilai impor, dihitung sebagai nilai pabean ditambah bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sementara itu, PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *