Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?

Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPN, atau Rp. 763.000 + Rp. 923.097 = Rp. 1.686.097.

PPh bagi pemegang NPWP : nilai impor x 10 persen atau Rp. 8.391.791 x 10 persen = Rp. 839.179

PPh bagi pemegang bukan NPWP : nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Bea Masuk: Rp 763.000,- / PPn: Rp 923.097,- / Pajak Penghasilan: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).

Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, misalnya, total uang yang harus Anda keluarkan adalah:

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *