Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPN, atau Rp. 763.000 + Rp. 923.097 = Rp. 1.686.097.
PPh bagi pemegang NPWP : nilai impor x 10 persen atau Rp. 8.391.791 x 10 persen = Rp. 839.179
PPh bagi pemegang bukan NPWP : nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea Masuk: Rp 763.000,- / PPn: Rp 923.097,- / Pajak Penghasilan: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, misalnya, total uang yang harus Anda keluarkan adalah: