Site icon studiopena

Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?

Ingin Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Registrasi IMEI?


iPhone 16 versi 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara dengan USD995 (Rp15.417.634,25). Nilai kena pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD500.

Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).

Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp. 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp. 763.000.

Nilai impor, dihitung sebagai nilai pabean ditambah bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sementara itu, PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPN, atau Rp. 763.000 + Rp. 923.097 = Rp. 1.686.097.

PPh bagi pemegang NPWP : nilai impor x 10 persen atau Rp. 8.391.791 x 10 persen = Rp. 839.179

PPh bagi pemegang bukan NPWP : nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Bea Masuk: Rp 763.000,- / PPn: Rp 923.097,- / Pajak Penghasilan: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).

Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, misalnya, total uang yang harus Anda keluarkan adalah:

Rp. 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara dengan Rp. 16 juta atau Rp. 17 juta.

(Timah)

Exit mobile version