iPhone 16 versi 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara dengan USD995 (Rp15.417.634,25). Nilai kena pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp. 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp. 763.000.
Nilai impor, dihitung sebagai nilai pabean ditambah bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara itu, PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPN, atau Rp. 763.000 + Rp. 923.097 = Rp. 1.686.097.
PPh bagi pemegang NPWP : nilai impor x 10 persen atau Rp. 8.391.791 x 10 persen = Rp. 839.179
PPh bagi pemegang bukan NPWP : nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea Masuk: Rp 763.000,- / PPn: Rp 923.097,- / Pajak Penghasilan: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, misalnya, total uang yang harus Anda keluarkan adalah:
Rp. 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara dengan Rp. 16 juta atau Rp. 17 juta.
(Timah)