“Ruang digital harus bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami memastikan ruang digital yang aman menjadi prioritas untuk melindungi anak dan keluarga,” kata Meutya Hafid.
Sebagai bagian dari perlindungan anak, Kementerian Komunikasi dan Teknologi bersama Kementerian PPPA sedang menyelesaikan rancangan peraturan Manajemen Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE). Peraturan ini akan mengatur penggunaan layanan digital sesuai usia.