Hingga saat ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. Namun kami berharap mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya, tambahnya.
iPhone 16 Harus Memiliki TKDN
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.