iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Mau Temui Menteri Perindustrian!

Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 16 vs Samsung Galaxy S24 FE, Pilih Mana?

Hingga saat ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. Namun kami berharap mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya, tambahnya.

iPhone 16 Harus Memiliki TKDN

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *