Site icon studiopena

iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Mau Temui Menteri Perindustrian!

Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 16 vs Samsung Galaxy S24 FE, Pilih Mana?


studiopena.com, Jakarta – Nasib seri iPhone 16 di Indonesia sepertinya punya secercah harapan, setelah muncul kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat dari Apple.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto mengatakan, manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

“Iya betul, kami sudah menerima surat dari Apple dan Menteri Perindustrian sudah menerimanya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung ke Menteri,” kata Eko seperti dikutip dari Bisnis studiopena.comSelasa (5/11/2024).

Disebutkan, pertemuan studiopena.com raksasa teknologi asal Amerika Serikat dan Menteri Perindustrian itu untuk membahas rencana penjualan iPhone 16 lebih lanjut di Indonesia.

Hingga saat ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. Namun kami berharap mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya, tambahnya.

iPhone 16 Harus Memiliki TKDN

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di bidang teknologi.

Exit mobile version