Jakarta (studiopena.com) – Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras diawasi dan diawasi di Indonesia.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH), yang diolah melalui proses fermentasi, distilasi, dan industri, yang mengandung berbagai karbohidrat (seperti molase, gula tebu, dan sari buah).
Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, studiopena.com lain Peraturan Presiden dan berbagai peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol campuran.
Peraturan minuman beralkohol
Peraturan khusus mengenai minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan Presiden ini dikeluarkan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Presiden ini, minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu:
1. Minuman beralkohol golongan A
Minuman beralkohol termasuk golongan A yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar hingga 5%.
Contoh: Bir dengan kadar alkohol rendah.
2. Minuman beralkohol golongan B
Minuman beralkohol termasuk golongan B yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Contoh: Anggur atau minuman anggur.
3. Minuman Beralkohol Golongan C
Minuman beralkohol termasuk golongan C yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Contoh: Vodka, wiski, dan minuman keras sejenisnya.
Syarat Perdagangan
Minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Perdagangan. Selain itu, minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, wajib memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan standar keamanan pangan dari BPOM.
Tempat penjualan yang diizinkan
Sesuai dengan Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat tertentu, studiopena.com lain:
Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan peraturan pariwisata. Toko bebas bea. Tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan Gubernur khusus untuk DKI Jakarta.
Selain mengawasi minuman beralkohol legal, pemerintah juga melarang keras peredaran minuman oplosan. Minuman oplosan merupakan campuran minuman beralkohol dengan zat lain yang seringkali tidak aman dan membahayakan kesehatan. Minuman tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan telah menimbulkan banyak kasus keracunan dan kematian di berbagai daerah di Indonesia.Baca juga: Hukum dan dalil mengonsumsi minuman beralkohol dalam Islam
Baca juga: Mengapa alkohol dilarang dalam Islam?
Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Bagi Kesehatan
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024